Standar Pelayanan Bos / Bop Pendidikan Agama / Keagamaan

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
  4. Refrensi bank dan foto copy rekening bank;
  5. Foto Copy NPWP;
  6. Rencana kerja dan anggaran;
  7. Surat pernyataan siap mengembalikan sisa anggaran;
  8. Surat pernyataan siap untuk diaudit.

  1. Pengguna layanan login melalui aplikasi https://siddhimantra.kemenagkarangasem.id melalui menu SIMANTAP dengan mengisi biodata dan mengupload dokumen.
  2. Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi data oleh verifikator
  3. Dana BOS dicairkan melalui Bank

Pengisian pada aplikasi sepuluh menit dengan ketentuan pengajuan Empat kali dalam satu tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Operasional Sekolah

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bos / Bop Pendidikan Agama / Keagamaan"